OKU, Pelita Sumsel – Usaha Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja dalam menghimpun penerimaan negara memang tidak mudah. Seperti halnya yang terjadi Jumat 9 Desember 2016, lelang kedua barang sitaan KPP Pratama Baturaja yang dilakukan secara online sepi peminat. Lelang Barang sitaan berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Truk Colt Diesel 120 PS tahun 2004, Nomor Polisi BG 8698 UD dengan harga limit Rp 74.000.000,- dan uang jaminan penawaran lelang sebesar 18.000.000,-, ditetapkan oleh pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tanpa Ada Penawaran (TAP).
Pejabat lelang dari KPKNL Palembang, Oktarisa SH,mengungkapkan “Meskipun sudah dilakukan lelang secara online untuk menjangkau lebih banyak peminat ternyata sampai dengan kemarin malam belum ada satu pun penawar yang menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Palembang”.
Sementara itu Kepala KPP Pratama Baturaja, Ahmad Yani, menjelaskan kemungkinan besar lelang ini belum ada penawar karena harga limit yang ditetapkan penilai (appraisal) masih terlalu tinggi bagi calon pembeli atau memang minat beli masyarakat memang sedang turun, apalagi ini memang sudah mendekati akhir tahun.
Meskipun lelang dilakukan secara online, KPP Pratama Baturaja juga tetap menyebar pengumuman lelang (Peng-02/WPJ.03/KP.05/2016) ditempat umum dan media cetak lokal.
Ke depan, untuk menarik minat penawar yang lebih banyak KPP Pratama Baturaja akan mengajukan permohonan penilaian ulang untuk merevaluasi nilai limit lelang.
Barang sitaan yang dilelang ini merupakan hasil tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak a.n. Saparuddin yang dilakukan beberapa waktu lalu. Wajib Pajak memiliki hutang pajak sebesar Rp 453,7 juta di KPP Pratama Baturaja.
Sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
(ril/pohan)
Tidak ada komentar