Antasari 8 Tahun Di Penjara, Keluar Dapat Cucu

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Nov 2016 17:09 0 196 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, PelitaSumsel.com Setelah delapan tahun didalam penjara akhirnya Antasari Azhar pulang ke Palembang. pada kesempatan ini mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diundang oleh Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. acara tersebut dalam rangka syukuran dan silaturahmi bersama Antasari Azhar di Gedung Aula Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri Bukit Besar Palembang. Selasa (22/11).

terlihat juga hadir pada acara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel H Mukti Sulaiman, Mantan Walikota Palembang dua periode (2003- 2013) Edi Santana Putra, Wakil Rektor III Unsri, Dr. dr. H.M. Zulkarnain, Para Dosen serta Mahasiswa/wi Unsri.

Diungkapkan Antasari Azhar,  kuliah lalu masuk Departemen Kehakiman kemudian di KPK tetapi ujungya terpenjara. Nah inilah indahnya karier. Menurutnya, Semua proses harus dijalankan karena proses pidana sebagai penegak hukum harus ditaati.  “Saya menjalani pidana itu dengan ikhlas. Selama delapan tahun saya tidak dendam kepada siapapun. Begitu masuk penjara belum dapat apa-apa. Begitu setelah keluar dapat cucu,” ungkapnya. kemudian, Ditanya langkah kedepan, mantan Alumni Unsri Fakultas Hukum itu mengatakan, sementara ini dilakukan adalah menyadari diri, menyesuaikan diri dulu. “Jadi untuk itu beri saya waktu, saya ingin berkumpul bersama istri dan anak cucu saya. setelah itu saya mencari keadilan,” katanya. saat itu masih di KPK, keluarga itu nomor dua, nomor satu negara.  “Nah, ketika saya masuk penjara, yang pertama keluarga. Jadi jangan lupakan keluarga, karena keluarga adalah nomor satu,” terangnya.

Sementara itu, Sekda Provins Sumsel, H Mukti Sulaiman, menyampaikan, selamat datang dan hari ini bisa silaturahmi bersama Antasari Azhar. “Saya mengikuti  perkembangan dan pemberitaan beliau saat itu. saya kakak kelas beliau semasa kuliah di Unsri FH,” ujarnya. Ditambahkannya, selamat atas bebasnya Antasari Azhar,  semua mendoakan karena energy beliau masih di perlukan salah satunya penegakan hukum di Indonesia. (ril/pohan)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA