PALEMBANG, PelitaSumsel.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan H Mukti Sulaiman didampingi Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Erwin Noor Wibowo menerima tim kajian pangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diruang rapat setda Provinsi Sumsel, Selasa (04/10), pada pertemuan tersebut membahas tentang pengawasan atas penyaluran pupuk bersubsidi. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Sekda Provinsi Sumsel, H Mukti Sulaiman.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Erwin Noor Wibowo memaparkan, luas pertanian di Provinsi Sumsel seperti padi 1.101.589 Ha, jagung 89.537 Ha, kedelai 14.616 Ha, karet 1.259.933 Ha, sawit 985.103 Ha, Kopi 249.938 Ha.
Lanjutnya, untuk perkembangan produksi tanaman pangan dan hortikultura seperti padi pada tahun 2015 sebanyak 4.247.922 ditargetkan pada tahun 2016 padi meningkat menjadi 5.402.187. Begitu juga pada jagung tahun 2015 sebesar 289.007 ditargetkan tahun 2016 meningkat 375.760.
“Kami harus meningkatkan koordinasi dengan petugas kabupaten/kota dan instansi terkait dalam rangka pembinaan dan pengawasan pupuk bersubsidi ditingkat lapang. Mudah-mudahan ditahun ini lebih baik dari tahun kemarin,” tutupnya.
Sementara Lutfhi dari Tim Kajian Pangan KPK Bidang Litbang Pencegahan KPK mengatakan, kedatangan kesini untuk bicara kesulitan dan kendala-kendala di daerah seperti masalah pertanian terkait dengan subsidi. “Kajian terkait subsidi bidang pertanian misalnya seperti subsidi pupuk, benih dan asuransi pertanian,” ujarnya.
“Kita belum tahu apa-apa tentang ketahanan pangan ini agar kita tahu maka itu dilakukan keliling-keliling daerah. Ini baru pertemuan awal bersama sekda,” katanya.
Lanjutnya, terkait pertambangan dan pertanian, menurutnya, salah satu bagian dari kepentingan nasional menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), ketahan pangan, ketahanan sumber daya alam energi, infrasturktur, pendidikan kesehatan sama penerimaan negara. “Jadi kita fokus disana aja, sesuai dengan RPJMN, paling tidak kan RPJM itu harus dikawal,” katanya. (ril/Daf)
Tidak ada komentar