Gambar_Langit Gambar_Langit

Didukung PDIP, Ahok-Djarot Langsung Tandatangani 10 Poin Kontrak Politik

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Sep 2016 17:43 0 170 Redaktur Pelita Sumsel

JAKARTA, Pelitasumsel.com – PDIP resmi mendukung Basuki Tjahja Purnama-Djarot untuk maju di Pilkada DKI Jakarta. Meski begitu pasangan ini harus menandatangani kontrak politik yang yang harus dikerjakan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan kontrak politik yang ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2017, menjadi bagian penting dan baku di partainya.

“Ini diinginkan kedua belah pihak. Bukan salah satu pihak saja untuk menjalin kerja sama politik, baik saat kampanye dan memimpin daerah masing-masing,” kata Basarah di kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/9) malam.

Apa isi kontrak politik yang diteken Ahok-Djarot tersebut? Menurut Basarah, di dalamnya terdapat Dasa Prasetya PDIP/10 janji. Hal itu, katanya, merupakan janji mereka terhadap masyarakat DKI Jakarta, bukan mahar politik.

“Itu untuk membangun dan mengayomi masyarakat DKI Jakarta. Jadi tak ada kaitannya dengan mahar politik,” tegasnya.

Sebelum menandatangani kontrak politik tersebut, Ahok-Djarot sempat ditanya dulu kesediaannya oleh Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Parreira. Saat itu, keduanya menjawab bersedia.

Berikut Dasa Prasetya PDIP yang disepakati Ahok-Djarot:

1. Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga kebhinekaan bangsa

2. Memperkokoh budaya gotong royong dalam memecahkan masalah bersama

3. Memperkuat ekonomi Rakyat melalui penataan system produksi, reformasi agrarian, pemberian proteksi, perluasan akses pasar dan permodalan.

4. Menyediakan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi Rakyat

5. Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi Rakyat

6. Memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat dan murah

7. Melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten

8. Mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme

9. Menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan.

10. Menegakkan hukum dengan menjujung tinggi azas keadilan dan hak asasi manusia (*)

(Sumber : fajar.co.id)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA