Gambar_Langit Gambar_Langit

Ini Dia Modus Sang Guru Honorer Saat Cabuli Murid

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mar 2019 23:31 0 109 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Oknum guru honorer Mardiono alias Dion (27) yang berstatus sebagai honorer sekolah dasar (SD) di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, yang dibekuk anggota Polsek Lembak Polres Muara Enim ini, diketahui telah melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu orang siswinya.

Kepada polisi, pelaku akhirnya mengaku jika perbuatan cabulnya dilakukannya sudah sejak beberapa bulan terakhir ia mengajar di SD tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH MSi didampingi Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi mengatakan modus yang digunakan pelaku untuk mencabuli murid-muridnya ini bermacam-macam.

“Salah satunya, pelaku dengan memanfaatkan waktu jam istirahat belajar,” ungkap Iptu Desi saat dibincangi, awak media Kamis (21/3/2019).

Modus lain yang digunakan pelaku yakni dengan memanfaatkan waktu para siswi ini berganti salinan pakaian olahraga di dalam kelas. Namun, kemudian pelaku masuk ke dalam kelas dengan leluasa mencabuli siswinya tersebut.

“Lalu pada waktu jam pelajaran olahraga, para siswi ingin berganti pakaian olahraga di dalam ruang kelas sekolah dan pelaku mengambil kesempatan untuk masuk ke dalam kelas tersebut dan mencabuli murid-muridnya,” terang dia.

Menurut Kapolsek, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus pencabulan tersebut, dan baru ada satu korban yang berani melaporkan guru cabul tersebut. Namun demikian, ia tak menampik jika akan ada tambahan korban lainnya.

“Sementara waktu, masih satu orang korban, kemungkinan bertambah masih bisa,” tandasnya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam milik korban, serta hasil Visum dari rumah sakit.

“Saat ini kasus ini masih kita dalami lagi dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (JNF)

LAINNYA