Gambar_Langit Gambar_Langit

Terbukti Tipu 1.2 Triliun, Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Feb 2019 08:54 0 98 Admin Pelita

Makasar, Pelita Sumsel – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Nusyariah Mansyur, istri Abu Hamzah, bos Abu Tours & Travel dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan penggelapan uang milik jamaah calon umrah yang ditangani PT Amanah Bersama Ummat.

Majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing juga memvonis dua pegawai Abu Tours yang tak lain keluarga Hamzah Mamba. Keduanya adalah Chaeruddin divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun 2 bulan kurungan, serta M Kasim dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun 2 bulan kurungan.

“Tiga terdakwa dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah korban Abu Tours masing-masing adalah mantan komisaris utama perusahaan Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin serta mantan manajer keuangan perusahaan M Kasim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penggelapan dan pencucian uang sebesar Rp 1,2 triliun milik 96.000 jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia,” kata Denny dalam persidangan.

Ketiga terdakwa, lanjut Denny, dianggap ikut terlibat dalam bisnis yang dikelola terdakwa CEO Abu Tours Hamzah Mamba. Ketiganya turut membeli aset-aset perusahaan yang berasal dari uang jemaah umrah.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pidana pencucian uang dan penggelapan,” kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, di PN Makassar, Kamis (21/2).

Menurutnya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 juncto Pasa 64 tentang Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis terhadap Nursyariah yang bertindak sebagai direktur utama PT Amanah Bersama Ummat lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 20 tahun penjara.

Atas vonis itu, pengacara ketiga terpidana, Aflin Ritua Sinaga dan Try Metti Margareta Siboro meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir-pikir sebelum menyatakan akan mengajukan banding atau tidak.

Majelis hakim sebelumnya juga telah memvonis bos Abu Tours Abu Hamzah selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Untuk aset Abu Tours sendiri baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang berjumlah ratusan item telah diambil alih kurator.

“Yang menangani aset itu kurator. Pengadilan sudah tidak di situ. Karena perusahaan Abu Tours ini dianggap pailit, maka kurator nanti yang akan menghitung dan membagikan ke jamaah hasilnya aset,” kata Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono. (net)

LAINNYA