Gambar_Langit Gambar_Langit

Isi Kuliah Umum, Kakanwil Janjikan Buka Konsultasi Pajak di Tax Center

waktu baca 4 menit
Selasa, 14 Nov 2017 22:45 0 113 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Kuliah Umum Perpajakan dengan Tema Inklusi Kesadaran Pajak Dalam Pendidikan yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) diselenggarakan di Aula Lantai 3, Gedung Yuliana, Fakultas Bisnis dan Akuntansi, Universitas Katolik Musi Charitas (Unika Musi Charitas), Palembang (14/11).

Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M. Ismiransyah M. Zain yang akrab disapa Rendi didampingi oleh Plh. Kepala Bidang P2 Humas Nelson Samosir sebelumnya mengunjungi Tax Center Unika Musi Charitas yang berada di Lantai 1 Gedung Yuliana. Tax Center Unika Musi Charitas telah berdiri sejak bulan desember tahun 2016.

“Hari ini kami bawa staff kami yang akan ditempatkan di Tax Center untuk memberikan konsultasi ataupun kelas pajak secara gratis agar dapat dimanfaatkan para mahasiswa/i yang ingin berkonsultasi perihal pajak,”kata Ismiransyah

Wakil Rektor II Unika Musi Charitas Agatha Septinna SR, S.E., M.Si yang ditemui ditempat yang sama menyambut baik usulan Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel untuk menempatkan beberapa pegawainya di Tax Center. “Menempatkan pegawai pajak di Tax Center adalah langkah yang baik untuk juga meningkatkan kegiatan Tax Center serta meningkatkan kemampuan para siswa disini dalam memahami pajak,” ujar Agatha.

Selepas kunjungan ke Tax Center acara dilanjutkan dengan Kuliah Umum Perpajakan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3. Dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Bisnis dan Akuntansi M.Y.Dedi Haryanto, S.E.,M.Si. Dalam sambutannya Dedi mengatakan bahwa pajak adalah tanggung jawab kita bersama. Selain itu Dedi juga mengatakan bahwa mahasiswa bisa menjadi Agent Of Change untuk mendorong masyarakat agar sadar pajak.

“Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa harus mengerti pajak, semoga dengan kuliah umum ini ilmu pajak yang disampaikan dapat menginspirasi mahasiswa untuk sadar dan menyadarkan lingkungan sekitar tentang pentingnya pajak dalam pembangunan negara,” ucap Dedi dalam sambutannya.

Tampil sebagai pemateri dalam kuliah umum, Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M. Ismiransyah M. Zain menjelaskan tentang sumber pembiayaan negara yang berasal dari menjual sumber daya alam (SDA), Pajak dan Pinjaman Dalam dan Luar Negeri.

“Walaupun rasio utang negara kita masih dibatas kuning, yang artinya belum batas krisis, tetapi sebaiknya utang itu dikurangi, bila penerimaan pajak belum baik sementara pembiayaan negara harus tetap berlangsung, utang tidak dapat dihindari,” terang Ismiransyah.

Ismiransyah juga menjelaskan tentang postur APBN yang 85,6% diperoleh dari pendapatan perpajakan di tahun 2017 ini, sudah termasuk penerimaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .
“APBN 2017 berjumlah 1.750, 3 Triliun, 85,6% penerimaan perpajakan, 14,3% dari Penghasilan Bukan Pajak dan 0,1% dari dana Hibah sementara Direktorat Jenderal Pajak sendiri 1.283,6 Triliun Rupiah yang artinya sekitar 75% dari total APBN,” terang Ismiransyah.
Ismiransyah juga berpesan kepada seluruh mahasiswa dan mahasiswi jangan menjadi koruptor, mendekati narkoba dan Say No LGBT.

“Saya harap kepada seluruh mahasiswa generasi emas agar menjadi penerus bangsa yang hebat, mahasiswa harus rajin belajar, menimba ilmu dan mengasah kemampuan dan juga patuh terhadap ketentuan perpajakan”, kata Ismiransyah.

Acara lalu dilanjutkan pemaparan tentang Peningkatan Kesadaran Pajak Dalam Perguruan Tinggi oleh Nelson Samosir, Plh. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumsel Babel. Nelson mengatakan pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengetahuan tentang pajak merupakan hal yang sangat penting.

Dalam kesempatan itu juga Nelson menjelaskan mengenai Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang administrasinya dikelola oleh Direkorat Jenderal Pajak antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P3, dan Bea Meterai.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang administrasinya dikelola oleh Pemerintah Daerah baik itu oleh pemerintah provinsi maupun oleh pemerintah kota atau kabupaten.
Pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Selain itu Nelson juga menjelaskan tentang penggunaan APBN, persentase penerimaan pajak dalam APBN, kondisi kepatuhan wajib pajak serta kewajiban wajib pajak dalam setor dan lapor pajak. (RIL/WWN)

LAINNYA