Gambar_Langit

Soal Tower Crane Hotel Ibis, Kuasa Hukum SBA: Diduga Ada Permainan Oknum Pejabat Dinaskertrans Sumsel

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Sep 2017 19:17 0 137 Redaktur Pelita Sumsel
Palembang, Pelita Sumsel–Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Sumatera Selatan, menyangkan adanya surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor : – /K3/PAA/Nakertrans/2017 tertanggal 27 Februari 2017 tentang Pesawat Angkat Angkut dan hasil pengujian yang telah dilakukan pengawas ketenagakerjaan Sahadi, SE, MAB
“Dalam Surat tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kerja dan ditanda tangani oleh pengawas ketenagakerjaan serta di stempel dengan cap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel,”terang Iir Sugiarto,SH Kuasa Hukum PT Sebangun Bumi Andalas dari LBH PWI saat jumpa pers di Kopitiam Newtown, Minggu (17/9)
Dijelaskannya lebih lanjut, Setelah surat ini diminta untuk dicabut dengan dasar bahwa penggunaan Tower Crane dalam pembangunan hotel Ibis telah memasuki lahan milik PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) seluas 20 meter dan tidak mendapatkan izin dari PT SBA
“LBH PWI telah mengkonfirmasi, ternyata Surat Keterangan sementara pemeriksaan dan pengujian (Tower Crane) Nomor : – /K3-PAA/Nakertrans/2017 tidak berlaku karena tidak teregister di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel,”jelasnya
Ditambahkannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel pada tanggal 7 September 2017 mengirimkan surat ke LBH PWI Sumsel dengan Nomor : 560/3208/Nakertrans/2017 perihal Klarifikasi pencabutan Tower Crane Hotel Ibis yang langsung ditanda tangani Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Hj. Dewi Indriati, SH. M.Hum
“Dengan adanya klarifikasi tersebut, maka kami menduga ada permainan yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, dan penggunaan Tower Crane pada pembangunan hotel Ibis patut diduga ilegal,”tegasnya
Sementara itu,  ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pengawas ketenagakerjaan, Sahadi SE, MAB lewat sambungan seluler, nomor tersebut tidak diangkat. (Yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA