Gambar_Langit

Larang Petasan Beredar Selama Bulan Ramadhan

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Mei 2017 17:04 0 92 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bekerjasama dengan pihak kepolisian akan menjaga suasana kondusif Kota Palembang selama bulan Ramadhan 1438 H dari penggunaan dan peredaran petasan atau mercon.

 

“Sudah menjadi tugas kita sebagai aparat untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini. Karena itu siapapun dilarang menggunakan, menjual, dan membeli mercon dan petasan selama bulan puasa. Terutama petasan yang meluncur dan mengeluarkan bunyi,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Palembang Alex Ferdinandus, Kamis (25/5).

 

Alex menerangkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kemasyarakat dengan mengeluarkan edaran yang disebar di tempat-tempat strategis. “Setiap tahun sudah jelas larangannya, lantaran petasan maupun percon bisa mengganggu ibadah umat Islam di malam hari. Tapi, kalau kembang api ukuran kecil yang biasa dimainkan anak-anak tidak apa-apa,” terangnya.

 

Karena itu pihaknya akan menyisir dan menjaring pedagang yang masih menjual mercon dan petasan. Dimana penyisiran akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

 

“Kita lakukan pendekatan secara persuasif dengan memberikan pembinaan terlebih dulu melalui teguran, jika masih membandel tentu akan disita dagangannya,” imbuhnya.

 

Disamping itu, pihaknya juga sudah membuat surat edaran Walikota yang meminta pemilik tempat hiburan untuk menghentikan sementara usahanya, yakni mulai satu hari sebelum bulan Ramadahan (H-1) sampai dengan dua hari sesudah (H+2) Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Tempat hiburan yang dimaksud meliputi club malam, bar, diskotik, cafe, karaoke, Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT), dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM), kecuali tempat hiburan satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional. Sementara untuk usaha kuliner, pada siang hari tetap boleh dibuka dengan wajib memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh umum.

 

“Jika masih dilanggar, akan dikenakan  sanksi penutupan disertai pencabutan izinnya atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tukasnya.

 

Sementara itu Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono belum lama ini mengatakan, ketertiban dan keamanan selama bulan Ramahan perlu dukungan seluruh elemen masyarakat. Sebab ada beberapa perkiraan ancaman jelang dan saat bulan puasa yang perlu diwaspadai bersama.

 

“Diantaranya meningkatnya angka kriminalitas, sweeping dari beberapa ormas, teror, perkelahian, balapan liar, hingga mafia sembako. Jelas kami akan upayakan pengamanan ekstra, terutama saat asmara subuh, tarawih, dan ngabuburit,” katanya.(ra)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA