Gambar_Langit Gambar_Langit

KPK Sosialisasikan Gratifikasi di Sumsel

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Apr 2017 23:12 0 89 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel- Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin membuka langsung Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan, yang dihadiri langsung Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, di Auditorium Bina Praja, Jum’at (21/04).

Sosialisasi ini  berjumlah 178 peserta yang dimana terdapat Bupati/Walikota dari 17 Kabupaten/Kota provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumse. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil dari kegiatan teknis rencana kerja terkait pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK)tahun lalu. Adapun tujuannya untuk meningkatkan pemahaman gratifikasi dan suap dilingkungan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota Se-Provinsi serta mempererat komitmen untuk menerapkan sistem pengendalian gratifikasi.

Untuk sekedar informasi gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, fasilitas lainnya yang diterima didalam negeri dan diluar negeri serta yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika.

“Gratifikasi tidak pernah minta, karena itu diberikan sesuai kepemimpinan,” tegasnya

Dalam paparannya Giri menghimbau kepada pemangku kepentingan untuk tidak memberi, tidak menerima, dan diterapkan di wilayah masing-masing. Ia juga menguraikan negara ini sedang menghadapi tiga persoalan besar yakni krisis keteladanan, miskin tanggung jawab, hilangnya sikap apresiasi. Cara terbaik untuk menyikapinya memimpin dengan kepemipinan dengan keteladanan, selesai dengan dirinya, tahu akan tujuan akhir hidupnya .

Ia juga memaparkan Tujuh klasifikasi korupsi menurut UU Nomor 31 tahun 1999 jo UI Nomor 20 tahun 2001. Keurgian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelaan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang,konflik kepentingan dalam pengadaan.

Dalam kesempatan yang sama Alex menambahkan, sesuai peran dan fungsi tugas Aparatur Sipil Negara (APN) adalah untuk memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat. Untuk menuju wilayah bebas korupsi maka komitmen peningkatan pelayan publik menjadi tangung jawab semua elemn masyarakat. Ia juga menuturkan perbaikan dalam pelayan publik harus komitmen , juga keterlibatan semua elemen bangsa.

“ Saya yakin Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam rangka menciptakan Birokrasi bersih dan meningkatka pelayanan piblik yang prima,” tuturnya

Sosialisasi ini, dikatakan Alex,  untuk meningkatkan pemahaman mengenai gratifikasi dan suap dilingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan. Pembangunan sistem ini juga dianggap memudahkan pemahaman mengenai apa yang dibolehkan dan apa yang tidak dari segi jumlah uang, kesiapan, pengendalian pemahaman.

“Sesungguhnya gratifikasi merupakan langkah awal sikap yang akan menghantarkan rediko korupdi yang lebih besar, bisa dikatakan gratifikasi merupakan akar korupsi, ya meski masih banyak juga yang pura-pura tidak tahu, Nah setelah Sosialisasi ini dianggap semua sudah paham,” Tegas Alex

“Saya harap acara sosialisasi ini tidak hanya bersifat seremoni dan formalitas semata, namun sebagai bentuk komitmen,” tutup Alex

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA