Gambar_Langit

Sekda Hadiri Rapat Rekonsiliasi Hibah DOB

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Mar 2017 18:20 0 85 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Plt Sekda Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) Joko Imam Sentosa menghadiri Rapat Rekonsiliasi Percepatan  Penyelesaian Kewajiban Bantuan Pendanaan/Hibah Dari Daerah Induk Kepada Daerah Otonomi Baru (DOB). Rapat ini diselenggarakan di Hotel Orchadz Jakarta Utara, Rabu (29/03).

Hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Dirjen Indro Baskoro, Direktur Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah (EPIKD) Elvius Dailami, Perwakilan Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri Slamet Endarto Serta para Gubernur, Bupati/Walikota Daerah Induk maupun Daerah Otonomi Baru.

Salah satu syarat lahirnya daerah Otonomi Baru sebagai amanah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014. Undang – undang ini berisi Tentang penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu kemampuan keuangan. Bupati kabupaten Induk bersama Gubernur berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten/kota yang baru dibentuk agar dapat berjalan dengan optimal.

“jadi setiap Undang-undang pembentukan Daerah Otonomi Baru ditekankan kepada Pemda Induk sesuai kesanggupannya wajib memberikan hibah berupa uang untuk menunjuang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah DOB serta pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujar Indro.

Sebagai bentuk konsisten Pemerintah kota dan pemerintah daerah induk terhadap lahirnya DOB dengan segala hak dan kewajibannya yang melekat, sehingga DOB dapat berjalan dengan optimal maka Kementrian keuangan telah menetapkan Permenkeu Nomor 215 Tahun 2015 tentang cara Pemotongan DAU, DBH bagi daerah lainnya yang tidak memenuhi kewajiban hibah atau bantuan pendanaan kepada DOB dan Penyaluran Dana hasil pemotongan DAU, DBH kepada DBO.

Pemerintah sangat memahami bahwa permasalahan keterlambatan penyelesaian kewajiban pendanaan bagi DOB disebabkan oleh berbagai hal. Hal tersebut diantaranya masih terdapat perbedaan penafsiran antara daerah Induk dan DOB. Penafsiran tersebut terkait besaran dan waktu pembayaran yang tertuang dalam Undang-undang pembentukan DOB.

Masalah lain yang menjadi kendala yakni banyak DOB dan Daerah Induk yang masih membutuhkan informasi terkait mekanisme penyelesaian kewajiban pendanaan bagi DOB. Oleh karena itu melalui forum ini diharapkan adanya penjelasan maupun sosialisasi PMK 215 Tahun 2015 dapat disepakati dengan tidak merugikan masing-masing pihak dan dapat berjalan lancar. (ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA