Gambar_Langit Gambar_Langit

Audit BPK RI : Raport Merah Kepala SKK Migas, Amien Sepantasnya Mundur

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Okt 2016 09:59 0 310 Admin Pelita

Oleh :

AC Rachman

Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan SDA (LKA ESDA)

Vonis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan memberikan opini tidak wajar, merupakan hal yang sangat memprihatinkan.

Audit BPK tersebut merupakan “raport merah” Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, sekaligus menunjukan kegagalan kepemimpinan. Opini tidak wajar yang diberikan kepada SKK Migas tersebut adalah opini yang paling tidak b aqaik.

Ironis sekali karena selama lembaga regulator hulu migas tersebut berdiri atau sejak era BP Migas silam, setidaknya selalu memperoleh predikat yang lebih baik yakni wajar tanpa pengecualian (WTP).

Lantas mengapa opini yang paling tidak baik ini diberikan? Tentu temuan BPK terkait penunjukan langsung PT Sinergy Engineering (SE) dan Poten & Partners (PP) sebagai konsultan proyek Blok Masela merupakan keputusan yang patut disesalkan.

Keganjilan kasat mata dalam penunjukan konsultan tersebut diambil dengan mudah oleh Amien Sunaryadi yang sebelum diangkat sebagai Kepala SKK Migas dikenal sebagai auditor dan mantan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keganjilan makin jelas, karena Poten ditunjuk oleh SKK Migas setelah SKK Migas memberikan rekomendasi persetujuan revisi Plan of Development (PoD) Blok Masela yaitu dengan skema Floating LNG atau offshore. Semestinya, penggunaan konsultan dilakukan sebelum dikirimnya rekomendasi ke Menteri ESDM. Dengan fakta yang demikian, sudah barang  tentu pihak yang ditunjuk oleh SKK Migas akan memberikan opini yang sejalan dengan rekomendasi SKK Migas. Atau setidak-tidaknya SKK Migas akan memberikan informasi yang membuat konsultan yang disewanya harus berpendapat sesuai dengan rekomendasinya.

Keputusan tidak pantas itu juga telah menggerus uang rakyat Rp 3,8 miliar karena bersumber dari APBN. Padahal semestinya studi terkait pengembangan Blok Masela dilakukan oleh Inpex Corporation selaku kontraktor migas, bukan diambil dari dana APBN. Semua harus tertib administrasi sesuai dengan pagu dan mata anggaran yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.

Penggunaan jasa konsultan seperti Poten ini tidak ada dalam program kerja SKK Migas sehingga anggaran yang digunakan untuk membayar Poten diambil dari mata anggaran lainnya. Jelas tindakan ini secara terang benderang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa kajian ini hanya dilakukan selama 3 minggu.

Apalagi penggunaan anggaran ini dilakukan di akhir tahun 2015 atau sekitar bulan Oktober. Ada apa ini? Toh akhirnya diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)  dengan skema Onshore (di darat). Sepantasnya, Amien Sunaryadi yang bertanggung jawab anggaran SKK Migas mundur dari jabatannya.

Karena memang hasil audit BPK yang secara nyata dimaknai sebagai raport merah Kepala SKK Migas ini telah mendapat sorotan kepala negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaruh perhatian besar potensi kerugian negara ini usai menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala BPK Harry Azhar Azis. Tindaklanjut laporan BPK ini tentunya menjadi pertimbangan penting dalam pergantian Kepala SKK Migas dan modal besar untuk menata kembali tata kelola sektor hulu migas yang efektif dan efisien, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. MERDEKA !!!

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA